KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 berlangsung di ruang Jayabaya Balai Kota Kediri, Rabu (21/6/2023) pukul 15.00 WIB.
Kegiatan penetapan DPT dihadiri, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, jajaran Komisioner, Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur bersama jajaran, perwakilan Parpol, Perwakilan Kesbangpol Kota Kediri, Perwakilan Pondok Pesantren, Perwakilan Lapas Kediri dan Camat se Kota Kediri.
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyatakan, hari ini KPU Kota Kediri melaksanakan rekapitulasi dan penetapan DPT untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Untuk penetapan DPT ini ada 2 macam, yaitu :
Pertama, TPS Reguler jumlahnya ada 800 TPS jumlah pemilih 218.282.
Kedua, ada TPS lokasi khusus ada 56 TPS terdiri dari Lapas 3 TPS, Ponpes Wali Barokah LDII ada 1 TPS, Ponpes Lirboyo ada 46 TPS, Ponpes Mahrusiyah Ngampel 2 TPS dan Mahrusiyah Lirboyo 2 TPS, serta ada tambahan dari SMA Taruna ada 2 TPS total seluruhnya 56 TPS khusus, "terang Puspo.
Dijelaskan Puspo untuk hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan 3 Kecamatan se Kota Kediri, dengan rincian ;
1.Kecamatan Mojoroto 14 Kelurahan jumlah 361 TPS, dengan jumlah pemilih 98.970.
2.Kecamatan Kota ada 17 Kelurahan jumlah 247 TPS dengan jumlah pemilih 67.172.
3.Kecamatan Pesantren ada 15 Kelurahan jumlah 248 TPS dengan jumlah 67.820 pemilih.
Hasil rekap DPT Kota Kediri total seluruhnya 233.962 pemilih untuk Pemilu 2024.
"Dari hasil penetapan DPT ini diharapakan dari peserta pemilu Parpol dan seluruh elemen lainnya ada masukkan terkait penetapan hari ini. Kami minta mengecek kembali data pemilih, pemilih ganda, butuh sinkronisasi meski sudah dilakukan penetapan DPT. Kami dari KPU terus melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk memastikan akurasi data pemilih, " ujarnya.
Puspo juga mencontohkan apabila ada warga Kota Kediri sudah terdaftar DPT Kota Kediri kemudian di hari pencoblosan ternyata yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Kediri.
"Jadi yang bersangkutan bisa mengurus pindah pilih di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, " terang Puspo.
Lanjut Puspo ada juga warga yang sudah mempunyai identitas kependudukan di Kota Kediri, tetapi yang bersangkutan belum masuk DPT, maka yang bersangkutan masih bisa menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024.
"Warga cukup menunjukkan KTP dan dia bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan kelurahan dan RT/RW setempat, " ujarnya.